Selasa, 20 November 2012

1
KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL):
Sebagai Solusi Pemantapan Ketahanan Pangan1
Oleh:
Handewi Purwati Saliem2
PENDAHULUAN
Ketahanan pangan (food security) telah menjadi isu global selama dua
dekade ini termasuk di Indonesia. Berdasar Undang-undang No 7 tahun 1996
tentang Pangan disebutkan bahwa “ketahanan pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang tercermin dari tersedianya
pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan
terjangkau”. Berdasar definisi tersebut, terpenuhinya pangan bagi setiap rumah
tangga merupakan tujuan sekaligus sebagai sasaran dari ketahanan pangan di
Indonesia. Oleh karenanya pemantapan ketahanan pangan dapat dilakukan
melalui pemantapan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.
Namun demikian, disadari bahwa perwujudan ketahanan pangan perlu
memperhatikan sistem hierarki mulai dari tingkat global, nasional, regional,
wilayah, rumah tangga dan individu (Simatupang, 2006). Lebih jauh, Rachman
dan Ariani (2007) menyebutkan bahwa tersedianya pangan yang cukup secara
nasional maupun wilayah merupakan syarat keharusan dari terwujudnya
ketahanan pangan nasional, namun itu saja tidak cukup, syarat kecukupan yang
harus dipenuhi adalah terpenuhinya kebutuhan pangan di tingkat rumah
tangga/individu. Berdasar pemikiran tersebut, adalah penting untuk
mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga. Tanpa berpretensi
mengabaikan pentingnya ketahanan pangan di tingkat nasional maupun
wilayah, tulisan ini membatasi uraian pada perwujudan ketahanan pangan di
tingkat rumah tangga melalui diversifikasi pangan.
Kesadaran tentang pentingnya upaya diversifikasi pangan telah lama
dilaksanakan di Indonesia, namun demikian hasil yang dicapai belum seperti
yang diharapkan. Kebijakan diversifikasi pangan . diawali dari Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1974 tentang Upaya Perbaikan Menu
Makanan Rakyat (UPMMR), dengan menggalakkan produksi Telo , Kacang dan
Jagung yang dikenal dengan Tekad, sampai yang terakhir adanya Peraturan
Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
Walaupun telah berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan berbagai
kalangan terkait, namun pada kenyataannya tingkat konsumsi masyarakat
1 Makalah disampaikan pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS), di Jakarta tanggal 8-10 November 2011
2 Peneliti Utama pada Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian
Pertanian
2
masih bertumpu pada pangan utama beras. Hal itu diindikasikan oleh skor Pola
Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya
pemanfaatan sumber bahan pangan lokal dalam mendukung
penganekaragaman konsumsi pangan (BKP, 2010).
Dikaitkan dengan potensi yang ada, Indonesia memiliki sumber daya hayati yang
sangat kaya. Ironisnya, tingkat konsumsi sebagian penduduk Indonesia masih
dibawah anjuran pemenuhan gizi. Oleh karena itu salah satu upaya untuk
meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga dapat dilakukan melalui
pemanfaatkan sumberdaya yang tersedia maupun yang dapat disediakan di
lingkungannya. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan lahan
pekarangan yang dikelola oleh rumah tangga.
Berdasar latar belakang tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan
Litbang Pertanian mengembangkan suatu Model Kawasan Rumah Pangan
Lestari ( Model KRPL) untuk optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan,
utamanya melalui pemanfaatan berbagai inovasi yang telah dihasilkan oleh
Badan Litbang Pertanian dan lembaga penelitian lainnya.
TUJUAN
Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan dasar pemikiran, perencanaan dan
pelaksanaan MKRPL sebagai gerakan diversifikasi pangan mel;alui optimalisasi
pemanfaatan lahan pekarangan berbasis sumberdaya lokal, dan pelestarian
sumberdaya genetik melalui pengembangan kebun bibit desa. Dari pembelajaran
kasus pelaksanaan MKRPL disimpulkan beberapa faktor kunci untuk menjadikan
pengembangan KRPL sebagai solusi pemantapan ketahanan pangan.
METODA
Tulisan ini merupakan review dari berbagai bahan kajian dan dokumen yang
terkait dengan diversifikasi pangan dan optimalisasi lahan pekarangan khususnya
yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan MKRPL. Untuk
memudahkan pemahaman terhadap implementasi KRPL, dipaparkan contoh kasus
pengembangan MKRPL di Desa Kayen, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Berdasar
review dari bahan kajian, penelaahan dokumen dan pemahaman pada kasus
pengembangan di Kabupaten Pacitan dapat dipelajari simpul-simpul kritis untuk
menjadikan pengembangan KRPL sebagai solusi pemantapan ketahanan pangan.
HASIL
Dasar Pemikiran Pengembangan Model KRPL
Menindak lanjuti arahan Presiden RI pada acara Konferensi Dewan
Ketahanan Pangan pada bulan Oktober 2010 di Jakarta tentang ketahanan dan
kemandirian pangan nasional harus dimulai dari rumah tangga. Terkait dengan
3
hal ini, pemanfaatan lahan pekarangan untuk pengembangan pangan rumah
tangga merupakan salah satu alternatif untuk mewujudkan kemandirian pangan
rumah tangga.
Pemanfaatan lahan pekarangan untuk ditanami tanaman kebutuhan
keluarga sudah dilakukan masyarakat sejak lama dan terus berlangsung hingga
sekarang namun belum dirancang dengan baik dan sistematis
pengembangannya terutama dalam menjaga kelestarian sumberdaya. Oleh
karena itu, komitmen pemerintah untuk melibatkan rumah tangga dalam
mewujudkan kemandirian pangan melalui diversifikasi pangan berbasis
sumberdaya lokal, dan konservasi tanaman pangan untuk masa depan perlu
diaktualisasikan dalam menggerakkan kembali budaya menanam di lahan
pekarangan, baik di perkotaan maupun di perdesaan.
Diversifikasi pangan sangat penting perannya dalam mewujudkan
ketahanan pangan karena kualitas konsumsi pangan dilihat dari indikator skor
Pola Pangan Harapan (PPH) nasional masih rendah. Pada tahun 2009 baru
mencapai 75,7 dan harus ditingkatkan terus untuk mencapai sasaran tahun
2014 PPH sebesar 95. Agar mampu menjaga keberlanjutannya, maka perlu
dilakukan pembaruan rancangan pemanfaatan pekarangan dengan
memperhatikan berbagai program yang telah berjalan seperti Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP), dan Gerakan Perempuan
Optimalisasi Pekarangan (GPOP).
Kementerian Pertanian menyusun suatu konsep yang disebut dengan
“Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (Model KRPL)” yang merupakan
himpunan dari Rumah Pangan Lestari (RPL) yaitu rumah tangga dengan prinsip
pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk
pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, diversifikasi pangan berbasis
sumber daya lokal, pelestarian tanaman pangan untuk masa depan,serta
peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Untuk menjaga keberlanjutannya, pemanfaatan pekarangan dalam
konsep Model KRPL dilengkapi dengan kelembagaan Kebun Bibit Desa, unit
pengolahan serta pemasaran untuk penyelamatan hasil yang melimpah
(Kementerian Pertanian, 2011).
Berdasar pemikiran tersebut, seperti tertuang Pedoman Umum Model KRL
(Kementerian Pertanian, 2011), Tujuan pengembangan Model KRPL adalah: (1)
Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui
optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari; (2) .Meningkatkan
kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan di
perkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran
dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan
hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos; (3)
Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfatan
pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa
depan; dan (4) Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga
4
mampu meningkat kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau
yang bersih dan sehat secara mandiri.
Berdasar tujuan tersebut, sasaran yang ingin dicapai dari Model KRPL ini
adalah berkembangnya kemampuan keluarga dan masyarakat secara ekonomi
dan sosial dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi secara lestari, menuju
keluarga dan masyarakat yang sejahtera (Kementerian Pertanian, 2011).
Perencanaan dan Pelaksanaan Model KRPL
Untuk merencanakan dan melaksanakan pengembangan Model KRPL,
dibutuhkan 9 (sembilan) tahapan kegiatan seperti telah dituangkan dalam
Pedoman Umum Model KRLPL (Kementerian Pertanian, 2011), yaitu::
a. Persiapan: (1) pengumpulan informasi awal tentang potensi sumberdaya
dan kelompok sasaran, (2) pertemuan dengan dinas terkait untuk mencari
kesepakatan dalam penentuan calon kelompok sasaran dan lokasi, (3)
koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Terkait lainnya di
Kabupaten/Kota, (4) memilih pendamping yang menguasai teknik
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
b. Pembentukan Kelompok: Kelompok sasaran adalah rumahtangga atau
kelompok rumahtangga dalam satu Rukun Tetangga, Rukun Warga atau
satu dusun/kampung. Pendekatan yang digunakan adalah partisipatif,
dengan melibatkan kelompok sasaran, tokoh masyarakat, dan perangkat
desa. Kelompok dibentuk dari, oleh, dan untuk kepentingan para anggota
kelompok itu sendiri. Dengan cara berkelompok akan tumbuh kekuatan
gerak dari para anggota dengan prinsip keserasian, kebersamaan dan
kepemimpinan dari mereka sendiri.
c. Sosialisasi: Menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan membuat
kesepakatan awal untuk rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.
Kegiatan sosialisasi dilakukan terhadap kelompok sasaran dan pemuka
masyarakat serta petugas pelaksana instansi terkait.
d. Penguatan Kelembagaan Kelompok, dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan kelompok: (1) mampu mengambil keputusan bersama melalui
musyawarah; (2) mampu menaati keputusan yang telah ditetapkan
bersama; (3) mampu memperoleh dan memanfaatkan informasi; (4)
mampu untuk bekerjasama dalam kelompok (sifat kegotong-royongan); dan
(5) mampu untuk bekerjasama dengan aparat maupun dengan kelompokkelompok
masyarakat lainnya.
5
e. Perencanaan Kegiatan: Melakukan perencanaan/rancang bangun
pemanfaatan lahan pekarangan dengan menanam berbagai tanaman
pangan, sayuran dan obat keluarga, ikan dan ternak, diversifikasi pangan
berbasis sumber daya lokal, pelestarian tanaman pangan untuk masa
depan, kebun bibit desa, serta pengelolaan limbah rumah tangga. Selain itu
dilakukan penyusunan rencana kerja untuk satu tahun. Kegiatan tersebut
dilakukan bersama-sama dengan kelompok dan dinas instansi terkait.
f. Pelatihan : Pelatihan dilakukan sebelum pelaksanaan di lapang. Jenis
pelatihan yang dilakukan diantaranya: teknik budidaya tanaman pangan,
buah dan sayuran, toga, teknik budidaya ikan dan ternak, perbenihan dan
pembibitan, pengolahan hasil dan pemasaran serta teknologi pengelolaan
limbah rumah tangga. Jenis pelatihan lainnya adalah tentang penguatan
kelembagaan.
g. Pelaksanaan : Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh kelompok dengan
pengawalan teknologi oleh peneliti dan pendampingan antara lain oleh
Penyuluh dan Petani Andalan. Secara bertahap, dalam pelaksanaanya
menuju pada pencapaian kemadirian pangan rumah tangga, diversifikasi
pangan berbasis sumberdaya lokal, konservasi tanaman pangan untuk
masa depan, pengelolaan kebun bibit desa, dan peningkatan
kesejahteraan.
h. Pembiayaan, bersumber dari kelompok, masyarakat, partisipasi
pemerintah daerah dan pusat, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya
Masyarakat, swasta dan dana lain yang tidak mengikat.
i. Monitoring dan Evaluasi, dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan kegiatan, dan menilai kesesuaian kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan perencanaan. Evaluator dapat dibentuk oleh
kelompok. Evaluator dapat juga berfungsi sebagai motivator bagi pengurus,
anggota kelompok dalam meningkatkan pemahaman yang berkaitan
dengan pengelolaan sumberdaya yang tersedia di lingkungannya agar
berlangsung lestari.
Model KRPL dilaksanakan dengan melibatkan semua elemen masyarakat
dan instansi terkait pusat dan daerah, yang masing-masing bertanggungjawab
terhadap sasaran atau keberhasilan kegiatan. Secara rinci, peran setiap elemen
tersebut dapat disimak pada Tabel 1.
6
Tabel 1. Peran masing-masing pelaku dalam pelaksanaan Model KRPL
No Pelaksana Tugas/peran dalam kegiatan
1. Masyarakat
- Kelompok sasaran
- Pamong Desa (RT, RW,
Kadus) dan Tokoh
masyarakat
- Pelaku utama
- Pendamping
- Monitoring dan Evaluasi
2. Pemerintah Daerah (Dinas
Pertanian Tanaman Pangan
dan Hortikultura, Dinas
Perikanan, Kantor
Kecamatan, Kantor
Kelurahan dan lembaga
terkait lainnya)
- Pembinaan dan pendampingan kegiatan
oleh petugas lapang
- Penanggung jawab keberlanjutan
kegiatan
- Replikasi kegiatan ke lokasi lainnya
3. - Pokja 3, PKK
- Kantor Ketahanan Pangan
Koordinator lapangan
4. Ditjen Komoditas/Badan
lingkup Kementerian
Pertanian
- Pengembangan model sesuai tupoksi
instansi
5. Badan Litbang Pertanian - Membangun model KRPL
- Narasumber dan pengawalan inovasi
teknologi dan kelembagaan
6. PerguruanTinggi/Swasta/LSM - Dukungan dan pengawalan
7 Pengembang perumahan
- Fasilitasi pemanfaatan lahan kosong di
kawasan perumahan
Sumber: Pedoman Umum Model KLPL, Kementerian Pertanian, 2011
Kasus Pengembangan Model KRPL di Kabupaten Pacitan
Pengembangan Model KRPL diawali pada bulan Pebruari 2011 di salah satu
dusun di Desa Kayen, Kecamatan Kota Pacitan, Jawa Timur dengan melibatkan 35
KK Melalui berbagai tahapan mulai persiapan sampai pelaksanaan dengan
melibatkan semua pihak terkait serta pendampingan teknologi dari Badan Litbang
Pertanian, saat ini di sebagian besar rumah tangga di Kabupaten Pacitan telah
mengadopsi model RPL. Sebagai gambaran, untuk desa Kayen, rumah tangga yang
telah mengadopsi model RPL sebanyak 620 KK dari 821 KK yang ada (sekitar 77%).
Selain itu, di lingkungan Kantor Kodim (Komando Distrik Militer) dan di semua Kantor
Koramil (Komando Rayon Militer) di wilayah Kabupaten Pacitan telah pula
mengembangkan model RPL.
7
Relatif cepatnya proses adopsi model KRPL di Kabupaten Pacitan antara lain
didukung oleh adanya komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan ketahanan
pangan melalui pengembangan diversifikasi pangan dengan mengotimalkan
pemanfaatan lahan pekarangan dengan menerapkan model KRPL. Komitmen
tersebut ditunjukkan dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Pacitan kepada
masyarakat di wilayah Pacitan untuk mengembangkan dan menerapkan model RPL
serta Instruksi Kodam Brawijaya Jawa Timur yang ditindaklanjuti oleh Kodim Pacitan
kepada anggota untuk mengembangkan RPL di lokasi kantor Kodim maupun Koramil.
KESIMPULAN
Beberapa faktor kunci yang perlu dicermati sebagai simpul kritis untuk
keberhasilan dan keberlanjutan secara lestari dari pengembangan model KRPL
ini adalah, pertama, para petugas lapangan setempat dan ketua kelompok
sejak awal harus dilibatkan secara aktif mulai perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi kegiatan. Diharapkan keterlibatan ini akan memudahkan proses
keberlanjutan dan kemandiriannya.
Kedua, ketersediaan benih/bibit, penanganan pascapanen dan
pengolahan, serta pasar bagi produk yang dihasilkan. Untuk itu, diperlukan
penumbuhan dan penguatan kelembagaan Kebun Benih/Bibit, pengolahan
hasil, dan pemasaran. Selanjutnya, untuk mewujudkan kemandirian kawasan,
perlu dilakukan pengaturan pola dan rotasi tanaman termasuk sistem integrasi
tanaman-ternak.
Ketiga, untuk menuju Pola Pangan Harapan, diperlukan model
diversifikasi yang dapat memenuhi kebutuhan kelompok pangan (padi-padian,
aneka umbi, pangan hewani, minyak dan lemak, buah/biji berminyak, kacangkacangan,
gula, sayur dan buah, dan lainnya) bagi keluarga. Model ini juga
diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan dan kesejahteraan
keluarga.
Keempat, komitmen dan dukugan serta fasilitasi dari pengambil kebijakan
utamanya Pemerintah Daerah untuk mendorong implementasi model inovasi
teknologi seperti model KRPL tersebut dalam gerakan secara masif di wilayah
kerjanya untuk dilaksanakan secara konsisten merupakan hal penting yang
menentukan cepatnya adopsi dan keberlanjutan model KRPL tersebut.
Apabila beberapa faktor kunci untuk keberhasilan dan kelestarian
pengembangan model KRPL dapat diwujudkan, maka akses rumah tangga
terhadap pangan dapat ditingkatkan melalui diversifikasi pangan dengan
mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan berbasis sumberdaya lokal.
Melalui gerakan secara massif di semua wilayah /kawasan tanah air dengan
pengembangan komoditas sesuai potensi spesifik lokal, bukan tidak mungkin
bahwa pengembangan model KRPL merupakan salah satu solusi untuk
mewujudkan dan memantapkan ketahanan pangan rumah tangga di Indonesia.
8
DAFTAR PUSTAKA
Badan Ketahanan Pangan (BKP). 2010. Perkembangan Situasi Konsumsi
Penduduk di Indonesia.
Kementerian Pertanian. 2011. Pedoman Umum Model Kawasan Rumah
Pangan Lestari. Jakarta
Rachman, Handewi .P.S. dan M. Ariani. 2007. Penganekaragaman Konsumsi
Pangan di Indonesia: Permasalahan dan Implikasi untuk Kebijakan dan
Program. Makalah pada “Workshop Koordinasi Kebijakan Solusi Sistemik
Masalah Ketahanan Pangan Dalam Upaya Perumusan Kebijakan
Pengembangan Penganekaragaman Pangan“, Hotel Bidakara, Jakarta,
28 November 2007. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia.
Simatupang, P. 2006. Kebijakan dan Strategi Pemantapan Ketahanan Pangan
Wilayah. Makalah Pembahas pada Seminar Nasional “Pemasyarakatan
Inovasi Teknologi Pertanian Sebagai Penggerak Ketahanan Pangan
Nasional” Kerjasama Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan
Teknologi Pertanian, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian NTB dan
Universitas Mataram, Mataram 5 – 6 September 2006.
9
Lampiran: Konsep dan batasan (Kementerian Pertanian, 2011)
1. Rumah Pangan Lestari: rumah yang memanfaatkan pekarangan secara
intensif melalui pengelolaan sumberdaya alam lokal secara bijaksana,
yang menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas, nilai dan keanekaragamannya.
2. Penataan Pekarangan: ditujukan untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya melalui pengelolaan lahan pekarangan secara intensif
dengan tata letak sesuai dengan pemilihan komoditas.
3. Pengelompokan Lahan Pekarangan: Dibedakan atas pekarangan
perkotaan dan perdesaan, masing-masing memiliki spesifikasi baik untuk
menetapkan komoditas yang akan ditanam, besarnya skala usaha
pekarangan, maupun cara menata tanaman, ternak, dan ikan.
(a) Pekarangan Perkotaan: Pekarangan perkotaan dikelompokkan
menjadi 4, yaitu: (1) Rumah Tipe 21, dengan total luas tanah sekitar 36
m2 atau tanpa halaman; (2) Rumah Tipe 36, luas tanah sekitar 72 m2
atau halaman sempit; (3) Rumah Tipe 45, luas tanah sekitar 90 m2 atau
halaman sedang; dan (4) Rumah Tipe 54 atau 60, luas tanah sekitar
120 m2, atau halaman luas.
(b) Pekarangan Perdesaan: Pekarangan perdesaan dikelompokkan
menjadi 4, yaitu (1) pekarangan sangat sempit (tanpa halaman), (2)
pekarangan sempit (<120 m2), (3) pekarangan sedang (120-400 m2),
dan (4) pekarangan luas (>400 m2).
4. Pemilihan Komoditas: ditentukan dengan mempertimbangkan
pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, diversifikasi pangan
berbasis sumber pangan lokal, pelestarian sumber pangan lokal, serta
kemungkinan pengembangannya secara komersial berbasis kawasan.
Komoditas yang dapat dikembangkan antara lain: sayuran, tanaman
rempah dan obat, buah (pepaya, belimbing, jambu biji, srikaya, sirsak,
dan buah lainnya disesuaikan dengan lokasi), serta berbagai sumber
pangan lokal (ubijalar, ubikayu, ganyong, garut, talas, suweg, ubikelapa,
gembili). Pada pekarangan yang lebih luas dapat ditambahkan budidaya
ikan dalam kolam dan ternak.
5. Diversifikasi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal: adalah upaya
peningkatan konsumsi aneka ragam pangan lokal dengan prinsip gizi
seimbang.
6. Kebun Bibit Desa: merupakan unit produksi benih dan bibit untuk
memenuhi kebutuhan pekarangan, satu RPL maupun kawasan.
10
7. Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (Model KRPL), diwujudkan
dalam satu dusun (kampung) atau Rukun Tetangga yang telah
menerapkan prinsip RPL dengan menambahkan intensifikasi pemanfaatan
pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (sekolah, rumah
ibadah, dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan
pengolahan dan pemasaran hasil. Suatu kawasan harus menentukan
komoditas pilihan yang dapat dikembangkan secara komersial. Untuk
menjamin keberlanjutan usaha pemanfaatan pekarangan, kawasan juga
harus dilengkapi dengan kebun benih/bibit yang dikelola oleh masyarakat
secara partisipatif.

Segudang Manfaat Dari Tanaman Lidah Mertua (Sansevieria)

Sansevieria atau yang lebih dikenal denganLidah Mertua adalah marga tanaman hias yang cukup populer sebagai penghias bagian dalam rumah karena tanaman ini dapat tumbuh dalam kondisi yang sedikit air dan cahaya matahari.Sansevieria memiliki daun keras, sukulen, tegak, dengan ujung meruncing.
Sansevieria punya banyak kelebihan, seperti mampu bertahan hidup pada rentang waktu suhu dan cahaya yang sangat luas, sangat resisten terhadap polutan, dan mampu menyerap 107 jenis polutan di daerah padat lalu lintas dan ruangan yang penuh asap rokok dan dapat menyerap radiasi barang elektronik. Beberapa polutan yang di serap oleh Sanseviera.

Keistimewaan :
  • Sansevieria merupakan jenis tanaman dengan tingkat penyerapan paling tinggi.
  • Perawatan tanaman yang murah
  • Selalu mengeluarkan zat Otanpa menghasilkan zat COsehingga cocok di taruh didalam ruangan.
Manfaat               :
  • Biasa dimanfaatkan sebagai pagar rumah
  • Negara Jepang telah memanfaatkan serat tanamannya sebagai bahan pembuat kain dan kreasi anyaman
  • Tanaman ini menghasilkan wewangian saat sore hari terlebih ketika berbunga. Lidah mertua digunakan sebagai bahan parfum di beberapa negara maju
  • Bisa dijadikan bahan obat diantaranya;
a. Getah: Dapat digunakan sebagai obat antiseptik
b. Akar : Dapat dimanfaatkan sebagai penyegar rambut/tonik dan obat wasir
c. Daun : Bila dibakar dapat menyembuhkan sakit kepala,
Bila di rebus sebagai obat diabetes
  • Bisa mereduksi radiasi gelombang elektromagnetik yang ditimbulkan oleh komputer dan televisi maka, baik jika tanaman ini ditaruh disamping komputer atau televisi.
PerawatanTanaman :
  1. Tanaman ini bisa hidup dengan paparan sinar matahari maupun di dalam ruangan. Tapi bilaingin di simpan dalam ruangan, jangan lupa dijemur seminggu sekali agar tanaman tetap segar.
  2. Penyiraman hanya perlu dilakukan 1-2 kali seminggu. Terlalu sering menyiram justru akan membuat tanaman ini di hinggapi bakteri. Ketika menanam juga pilih media tanam (tanah, sekam bakar, pasir malang dan pakis)
  3. Pemupukan lidah mertua biasanya menggunakan pupuk yang tingkat penguraiannya lambat seperti(osmocote, dekastar dan megamp)
Ternyata tumbuhan Sansevieria ini yang perawatannya super mudah memiliki manfaat yang segudang. Ayo, tanam “Lidah Mertua.”[amd]